Jual Beli Rumah - An Overview

Permalink Saya masih penasaran, sebenarnya biaya2 apa saja yang diwajibkan dan opsional dalam proses jual beli rumah 2nd, baik dari sisi pembeli maupun dari sisi penjual?

PPh berdasarkan waktu transaksi, walaupun belum check here dibaliknama. Misalnya bapak jual beli tahun 2014 maka PPh dikenakan berdasarkan waktu transaksi tersebut.

4. Apakah logis saya yg harus menanggung dan menambah dana lagi sementara telah disepakati semua biaya pengurusan sampai jadi sebelumnya

sekalian mau tanya. kalo beli rumah yg sertifikatnya dijaminkan di lender bagaimana ya? rumah tsb di perumahan yg PBB nya blm dipecah. sementara kami berniat membeli dg pembiayaan KPR lender.

Artinya jika terjadi kebakaran terhadap jaminan, maka lender akan memberikan biaya untuk membangun kembali. Dengan demikian pemilik akan terlindungi dari bahaya kebakaran.

Namun tidak tertutup kemungkinan biaya akta jual beli ini dipikul oleh salah satu pihak sesuai kesepakatan para pihak.

Skrg pd saat mau dijual, kita diminta bayar pajak yg wktu kita beli termasuk pajak pembeli dan pajak penjual.

Kedua..yg saya dengar jika nilai objek tanah atau dan rumah kurang dr 2M..maka akan nihil pajak..iyu benar atau tidak..mohon pencerahan

Permalink Kalau pemilik rumah menjual rumah dengan harga lebih murah dari harga pada waktu membeli, PPh yang dibayarkan dihitung dari harga transaksi saat ini atau dari harga pada waktu membeli? Terima kasih.

Prinsipnya adalah siapa yang memasang catatan atau blokir maka dialah yang juga harus mengangkat blokir tersebut.

Pengadilan memblokir sertifikat karena ada sengketa, dengan demikian pengakatan blokir dilakukan setelah sengketa selesai atau adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (

Sedangkan untuk proses lainnya seperti pewarisan yang harus membayarkan BPHTB adalah penerima waris. Jika ahli waris terdiri lebih dari satu orang, cukup dicantumkan nama salah satu ahli waris saja dengan menambahkan CS di akhir namanya.

APHT berfungsi sebagai akta otentik yang mengatur hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur dalam suatu proses pemberian kredit.

Jika sudah terlanjur dibuat surat kuasa di bawah tangan untuk menguasakan penjualan tanah dan bangunan maka harus dibuat kembali kuasa untuk menjual dalam bentuk akta notaris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *